Diduga Miliki Uang Satu Lemari, Juragan Rambut Dirampok
Kakek Tua dan Dua Rekannya Dibekuk Polisi
HUMAS POLRES PURBALINGGA-Diduga memiliki uang satu lemari penuh Suripno (55) juragan rambut asal RT 02/09 Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari menjadi korban perambokan dengan kekerasan. Namun, kanbar tersebut ternyata hanyalah isu, para perampok yang sudah masuk ke rumahnya akhirnya hanya membawa barang seperti laptop, satu Handphone, satu tablet, dan uang Rp 1.000.000 dari rumah korban.
Wakapolres Purbalingga Kompol M Samdani dalam press rilis mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/6) lalu. Saat ini para pelaku sudah dibekuk dan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Purbalingga. “Ada 3 pelaku yang diamankann, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga pelaku adalah WD (73) pensiunan PNS warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, STM (55) asal Desa Karangturi Kecamatan Mrebet dan ES (40 asal Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. Ketiga pelaku tergiur dengan isu, bahwa korban memiliki uang satu lemari di rumahnya.
Wakapolres menjelaskan, para pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Kemudian para pelaku langsung melumpulkan pemilik rumah dengan cara menodongkan pistol ke korban. Selanjutnya, korban dibungkam dengan lakban dan diminta menunjukan uang miliknya.
“Pistol yang digunakan untuk mengancam adalah pistol Soff gun,” tambahnya.
Karena korban tidak memilki uang seperti yang diisukan. Akhirnya, para ketiga pelaku hanya menmbawa barang-barang yang dianggap berharga dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan mulut tertutup.
Kompol M Samdani menceritakan, dari penyelikan, olah TKP dan informasi dari korban dan saksi akhirnya Polisi berhasil menangkap ES yang masih satu desa dengan korban. Dari keterangan ES tersebut kemudian Polisi menangkap kedua pelaku lainnya yakni STM dan WD.
“Awalnya polisi mennyimpulkan bahwa aksi pencurian tersebut dilatar belakangi persaingan bisnis, karena ES memiliki usaha yang sama dengan korban,” jelasnya.
Wakapolres melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi dan keterangan dari para tersangka. Para pelaku murni ingin menguasi harta yang dimiliki korban dengan cara melakukan pencurian yang sudah mereka rencanakan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita satu bnuah laptop 14 inci, gulungan lakban yang dugunakan untuk menyekap korban, satu buah dusbooks tablet dan HP. “Para pelaku juga diancam dengan pasl 36 KUHP Jo 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.
